Hukum Mahar Uang Rp 2013
Uang Mahar Pernikahan Rp 2013
Mahar uang minimal dalam islam telah ditentukan batasannya sebagaimana yang dijelaskan ulama.
Pertanyaan:
Aslmkm
Ada org mau nikah, maharnya uang senilai angka tahun. Misal, skarang 2013, nanti maharnya uang Rp 2013. boleh gak kayak gini?
Dari: Black shadow
Dari: Black shadow
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pendekatan fikih untuk pembahasan semacam ini adalah berapa batas minimal mahar yang dibolehkan dalam pernikahan.
Terdapat satu hadis yang mungkin bisa menjadi acuan.
Hadis dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki
yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya
dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:
هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا
رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ
شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ
شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ.
فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ
خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ.
فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ
يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ
مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ،
فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ
قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا
وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ
قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا
مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi
Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah
mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali,
“Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah n
bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”
Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi
Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari
besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang
dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita
ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu
tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah
lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.
Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan
engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang
engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR.
Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Imam As-Syafii mengatakan,
أقل ما يجوز في المهر أقل ما يتمول الناس وما لو استهلكه رجل لرجل كانت له قيمة وما يتبايعه الناس بينهم
Minimal yang boleh dijadikan mahar adalah harta ukuran minimal yang
masih dihargai masyarakat, yang andaikan harta ini diserahkan seseorang
kepada orang lain, masih dianggap bernilai, layak diperdagangkan.
(Al-Umm: 5/63).
Dalam Fatwa Islam menjelaskan hadis Sahl di atas,
وفي هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلاً وكثيراً
مما يُتمول إذا تراضى به الزوجان لأن خاتم الحديد في نهايةٍ من القلة ،
وهذا مذهب الشافعي وهذا مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف ….أنه يجوز ما
تراضى به الزوجان من قليل وكثير كالسوط والنعل وخاتم الحديد ونحوه
Hadis ini menunjukkan boleh memberikan mahar sedikit maupun banyak,
yang masih dianggap harta, apabila suami istri sepakat menerimanya.
Karena cincin besi adalah harta yang sangat murah nilainya. Inilah
madzhab As-Syafii dan pendapat mayoritas ulama masa silam dan generasi
akhir…, mereka berpendapat ukuran mahar adalah yang disepakati kedua
pihak suami istri, baik banyak maupun sediikit, seperti cambuk, sandal,
cincin besi, atau semacamnya. (Fatwa Islam no. 3119).
Jika Tidak Memiliki Nilai, Tidak Bisa Disebut Mahar
Dari penjelasan di atas, nilai minimal benda yang bisa dijadikan
mahar adalah benda yang masih bisa disebut harta, sehingga orang akan
menghargainya. Karena itu, ketika ada mahar yang tidak memiliki nilai,
maka belum bisa dianggap mahar, dan suami berkewajiban menggantinya
dengan benda yang lebih bernilai.
An-Nawawi mengatakan,
ليس للصداق حد مقدر بل كل ما جاز أن يكون ثمنا أو مثمنا أو أجرة جاز جعله صداقاً فإن انتهى في القلة إلى حد لا يتمول فسدت التسمية
Tidak ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan untuk
membeli atau layak dibeli, atau bisa digunakan untuk upah, semuanya
boleh dijadikan mahar. Jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas
tidak lagi disebut harta oleh masyarkat, maka tidak bisa disebut mahar.
(Raudhatut Thalibin, 3/34).
Mahar Uang 2013
Nilai sangat sedikit seperti yang digambarkan An-Nawawi di atas,
tentu saja kembali kepada kondisi masyarakat. Bagi masyarakat generasi
70an, nilai 2013 sangat berharga dan uang 13 rupiah masih bisa dimanfaatkan. Berbeda dengan masa kita, 13 rupiah tidak lagi bisa disebut uang.
Karena itu, mahar 2013 yang masih memiliki nilai adalah Rp 2000. dan
kita sepakat, uang 2000 masih dianggap harta bagi masyarakat, hanya
saja, nilainya sangat murah jika digunakan untuk mahar. Kami yakin, sang
suami akan malu ketika dia menyebutkan mahar untuk istrinya Rp 2000.
Umumnya mahar dengan angka tahun semacam ini, motivasinya adalah
‘kesan unik’ dan bukan nilai. Dan itu bukti bahwa pernikahan yang
dilakukan karena didasari cinta dan bukan karena uang. Namun, kami hanya
bisa menyarankan, selagi suami memiliki harta lainnya yang lebih
bernilai, agar mahar uang 2013 tidak dijadikan mahar utama, tapi mahar
tambahan. Mahar utamanya bisa berupa emas atau perhiasan lainnya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Terimah kasih ilmunya gan
BalasHapusSemoga bermanfaat
oia salam kenal
Mahar Pernikahan
Pandaan