Menyembelih Qurban Sebelum Waktunya
Bagaimana jika waktu penyembelihan qurban belum masuk waktunya, namun qurban sudah disembelih?
Misalnya berdasarkan berdasarkan penglihatan hilal (rukyatul hilal yang jadi perintah Rasul), 10 Dzulhijjah jatuh hari Kamis, namun ada yang menyembelih qurban pada hari Rabunya. Apakah sah seperti itu?
Kita bisa merujuk pada dalil berikut.
Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ
نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ
“Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban
seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala qurban.
Barangsiapa yang berqurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah
sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”
Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Bara’ bin ‘Azib dari jalur ibunya berkata,
يَا
رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنِّى نَسَكْتُ شَاتِى قَبْلَ الصَّلاَةِ ،
وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وَأَحْبَبْتُ أَنْ
تَكُونَ شَاتِى أَوَّلَ مَا يُذْبَحُ فِى بَيْتِى ، فَذَبَحْتُ شَاتِى
وَتَغَدَّيْتُ قَبْلَ أَنْ آتِىَ الصَّلاَةَ
“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat
Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum.
Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih
di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan
dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari no. 955)
Dalam hadits lain disebutkan,
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله
عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ
، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ
سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti
menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah
shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah
melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)
عَنْ
جُنْدَبٍ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ
النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ
يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ
فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ »
Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa
yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan
yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut
‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960)
Dalil di atas menunjukkan orang yang menyembelih qurban sebelum waktunya, maka dagingnya dianggap hanya daging biasa. Apakah halal? Halal, namun dagingnya bukan berstatus daging qurban.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim
(13: 110) berkata, “Hendaklah qurban itu disembelih setelah shalat
bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata
Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh
disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu
setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam
Syafi’i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka
berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari
telah terbit dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan.
Jika qurban disembelih setelah waktu itu, sahlah qurbannya, baik imam
melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat
Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah
penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam
telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …”
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Selesai disusun menjelang Jumatan, 4 Dzulhijjah 1436 H, di Darush Sholihin Panggang
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.