Hisab untuk Jadwal Shalat, Bolehkah?


Hisab untuk jadwal shalat, bolehkah?

Kita tahu bahwa penentuan awal bulan adalah dengan rukyatul hilal. Jika rukyatul hilal tidaklah bisa dilakukan barulah dengan istikmal (itmam) yaitu menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Kenapa tidak boleh menggunakan hisab untuk penetapan awal bulan dalam hal ibadah? Sedangkan untuk jadwal shalat kadang menggunakan hisab, tanpa mesti melihat keadaan yang ada di langit.

Untuk waktu shalat, telah dibahas oleh Rumaysho.Com secara panjang lebar di sini.

Mengenai perbedaan antara penetapan awal bulan hijriyah untuk hal ibadah dengan penetapan waktu shalat diterangkan oleh guru kami, Syaikh Sa’ad Al-Khatslan hafizhahullah yang saat ini menjabat sebagai anggota Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) sebagai berikut.

Allah menjadikan sebab untuk penetapan waktu shalat. Ketika sebab ini ditemukan dengan cara apa pun, maka hukum shalat itu berlaku. Misalnya saja, shalat Zhuhur. Yang menandakan masuknya waktu Zhuhur adalah dengan zawalnya matahari, yaitu tergelincirnya matahari ke arah barat. Jika telah diketahui zawalnya matahari dengan cara apa pun, maka masuklah waktu Zhuhur. Begitu pula ketika diketahui panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya, maka hukum akhir waktu shalat Zhuhur berlaku. Karenanya, waktu shalat bisa diketahui melalui hisab falaki.

Adapun untuk masalah hilal, syari’at tidak menjadikan terbitnya hilal (bulan tsabit) sebagai patokan untuk berpuasa. Penglihatan hilal tidak ada kaitannya dengan terbitnya hilal (bulan tsabit). Jika penglihatan hilal itu tidak tercapai, maka tidak ada sebab syar’i untuk berpuasa.

Ringkasnya, untuk waktu shalat, syari’at menjadikan berbagai sebab sebagai pertanda masuknya waktu shalat. Jika sebab tersebut ditemukan dengan cara apa pun, maka berlakulah hukum masuknya waktu shalat. Mungkin saja hal itu diketahui dengan cara hisab lewat ilmu falak. Adapun untuk masuk awal bulan, dijadikan sebab adanya hukum adalah dengan penglihatan, sedangkan hisab tidak dijadikan patokan dalam masalah ini. Yang dijadikan sebab hanyalah rukyatul hilal untuk masalah ini.

Untuk memasuki awal bulan, kita dapati dalil menyebutkan, “Berpuasalah karena melihat hilal.” Dan tidak dikatakan, berpuasalah karena keluarnya hilal dari sarangnya. Namun hanya dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berpuasalah karena melihat hilal.” Sedangkan untuk waktu shalat, misal waktu Zhuhur disebutkan, “Kerjakanlah shalat karena zawalnya matahari (tergelincirnya matahari ke arah barat, pen.).” Ini jelas berbeda, masuknya awal bulan disuruh melihat, sedangkan waktu shalat cuma mengetahui keadaan. Sehingga tak tepat jika penentuan awal bulan diqiyaskan (disamakan) dengan jadwal shalat. (Sumber fatwa: Ahlalhdeeth.Com)

Untuk penetapan waktu shalat, cukup dengan mengetahui keadaan, yang di mana bisa diketahui lewat ilmu hisab. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ

Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan.” (HR. Muslim no. 612). Di dalam hadits tidak dipersyaratkan harus melihat keadaan matahari. Berarti dengan ilmu hisab pun bisa diperkirakan.

Untuk masalah melihat hilal disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080). Lihatlah di sini dipersyaratkan melihat, tidak dengan hisab.


Wallahu a’lam bish shawwab. Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1436 H
Artikel Rumaysho.Com

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.

0 komentar:

Posting Komentar